1. Tidak berhijab (menutup aurat).
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لأزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
Yaa ai-yuhaannabii-yu qul azwaajika wabanaatika wanisaaaa-il mu'miniina
yudniina 'alaihinna min jalaabiibihinna dzalika adna an yu'rafna falaa
yu'dzaina wakaanallahu ghafuuran rahiiman
"Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan
istri-istri orang Mukmin: 'Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh
tubuh mereka'. Yang demikian itu, supaya mereka lebih mudah untuk dikenal,
karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun, lagi Maha
Penyayang." – (QS.33:59)
2. Menyambung rambut / memakai konde.
Dari Asma’ binti Abi Bakr, ada seorang perempuan yang menghadap Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata, “Telah kunikahkan anak gadisku
setelah itu dia sakit sehingga semua rambut kepalanya rontok dan suaminya
memintaku segera mempertemukannya dengan anak gadisku, apakah aku boleh
menyambung rambut kepalanya. Rasulullah lantas melaknat perempuan yang
menyambung rambut dan perempuan yang meminta agar rambutnya disambung”
(HR Bukhari no 5591 dan Muslim no 2122).
3. Mewarnai / menyemir rambut dengan warna hitam.
Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, bahwa Rasulullah Shallallahu
‘Alaihi Wasallam bersabda,
“Pada akhir zaman nanti akan muncul suatu kaum yang bersemir dengan warna
hitam seperti tembolok merpati. Mereka itu tidak akan mencium bau surga.”
(HR. Abu Daud, An Nasa’i, Ibnu Hibban dalam shahihnya, dan Al Hakim. Al
Hakim mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Syaikh Al Albani dalam Shahih
At Targhib wa At Tarhib mengatakan bahwa hadits ini shahih).
Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, ”Pada hari penaklukan Makkah,
Abu Quhafah (ayah Abu Bakar) datang dalam keadaan kepala dan jenggotnya telah
memutih (seperti kapas, artinya beliau telah beruban). Lalu Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ubahlah uban ini dengan sesuatu,
tetapi hindarilah warna hitam.” (HR. Muslim).
4. Mencabut uban.
Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya berkata bahwa Rasulullah
Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda,
“Janganlah mencabut uban. Tidaklah seorang muslim yang beruban dalam Islam
walaupun sehelai, melainkan uban tersebut akan menjadi cahaya baginya pada hari
kiamat nanti.”
(HR. Abu Daud dan An Nasa’i. Syaikh Al Albani dalam Al Jami’ Ash Shagir
mengatakan bahwa hadits ini shahih).
5. Memakai bulu mata palsu.
Fatwa: "...Menurut hemat saya, tidak diperbolehkan memasang bulu mata
buatan (palsu) pada kedua matanya, karena hal tersebut sama dengan memasang
rambut palsu, dan Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam melaknat wanita yang
memasang dan yang minta dipasangi rambut palsu. Jika Nabi telah melarang
menyambungkan rambut dengan rambut lainnya (memasang rambut palsu) maka
memasang bulu mata pun tidak boleh. Juga tidak boleh memasang bulu mata palsu
karena alasan bulu mata yang asli tidak lentik atau pendek. Selayaknya seorang
wanita muslimah menerima dengan penuh kerelaan sesuatu yang telah ditakdirkan
Allah, dan tidak perlu melakukan tipu daya atau merekayasa kecantikan, sehingga
tampak kepada sesuatu yang tidak dimilikinya, seperti memiliki pakaian yang
tidak patut dipakai oleh seorang wanita muslimah..." (Disampaikan dan
didiktekan oleh Syaikh Abdullah Bin Abdurrahman al-Jibrin. Sumber : Fatwa-Fatwa
Terkini jilid 3, hal.80-81 cet, Darul Haq, Jakarta.)
6. Bertabarruj.
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الأولَى وَأَقِمْنَ الصَّلاةَ وآتِينَ الزَّكَاةَ وَأَطِعْنَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ إِنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنْكُمُ الرِّجْسَ أَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيرًا
Waqarna fii buyuutikunna walaa tabarrajna tabarrujal jaahilii-yatil aula
wa-aqimnash-shalaata wa-atiinazzakaata wa-athi'nallaha warasuulahu innamaa
yuriidullahu liyudzhiba 'ankumurrijsa ahlal baiti wayuthahhirakum tathhiiran
"dan hendaklah kamu tetap di rumahmu, dan janganlah kamu berhias, dan
bertingkah-laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu, dan dirikanlah
shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah
bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlulbait, dan membersihkan
(dosa) kamu sebersih-bersihnya." – (QS.33:33)
7. Merenggangkan / mengikir gigi.
Dari Ibn Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang orang mencukur alis, mengkikir gigi,
menyambung rambut, dan mentato, kecuali karena penyakit. (HR. Ahmad 3945 dan
sanadnya dinilai kuat oleh Syuaib Al-Arnaut).
Dari ibn Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, “Semoga Allah
melaknat orang yang mentato, yang minta ditato, yang mencabut alis, yang minta
dikerik alis, yang merenggangkan gigi, untuk memperindah penampilan, yang
mengubah ciptaan Allah. (HR. Bukhari 4886).
8. Membuat tatto.
Dari Ibn Mas’ud Radhiyallahu ‘Anhu, beliau mengatakan,
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam melarang orang mencukur alis,
mengkikir gigi, menyambung rambut, dan mentato, kecuali karena penyakit. (HR.
Ahmad 3945 dan sanadnya dinilai kuat oleh Syuaib Al-Arnaut).
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bahkan telah memperingatkan kita
dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah:
“Ada dua golongan penghuni Neraka yang belum pernah aku lihat sebelumnya,
yaitu suatu kaum yang membawa cambuk seperti ekor-ekor sapi betina yang mereka pakai
untuk mencambuk manusia; wanita-wanita yang berpakaian (namun) telanjang, yang
kalau berjalan berlenggak-lenggok menggoyang-goyangkan kepalanya lagi durhaka
(tidak ta’at), kepalanya seperti punuk-punuk unta yang meliuk-liuk. Mereka
tidak akan masuk Surga dan tidak dapat mencium bau wanginya, padahal bau
wanginya itu sudah tercium dari jarak sekian dan sekian.” (Hadits
shahih. Riwayat Muslim (no. 2128) dan Ahmad (no. 8673).
10. Memakai rambut palsu.
Memakai wig/rambut palsu hukumnya
haram, karena termasuk al-washl yaitu menyambung rambut yang diharamkan. (Fatwa
asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah). Seandainya tidak dianggap al-washl,
maka wig itu menampakkan rambut si wanita lebih panjang daripada yang
sebenarnya sehingga menyerupai al-washl. Padahal wanita yang melakukannya
dilaknat sebagaimana disebutkan oleh hadits: “Allah melaknat wanita yang
menyambung rambutnya dan minta disambungkan rambutnya.” (HR. al-Bukhari no.
5941, 5926 dan Muslim no. 5530). (Fatwa asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah).
Perbuatan al-washl ini
diharamkan, sama saja apakah si wanita melakukannya dengan izin suami atau
tidak, karena perbuatan haram tidak terkait dengan izin dan ridha.
11. Mencukur rambut menyerupai
laki-laki atau wanita kafir.
a. Potongan yang menyerupai potongan
laki-laki maka hukumnya haram dan dosa besar, sebab Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam melarang kaum wanita yang menyerupai kaum pria. Sebagaimana disebutkan
dalam hadis, dari Ibn Abbas radliallahu ‘anhuma, bahwa beliau mengatakan:
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat kaum lelaki yang menyerupai
wanita dan para wanita yang menyerupai lelaki.” (HR. Bukhari)
b. Potongan yang menyerupai
potongan khas wanita kafir, maka hukumnya juga haram, karena tidak boleh
menyerupai orang-orang kafir. Sebagaimana disebutkan dalam hadis dari Ibn Umar
radliallahu ‘anhuma bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Siapa yang meniru-niru
(kebiasaan) suatu kaum maka dia termasuk kaum tersebut” (HR. Abu Daud, dan dishahihkan al-Albani)
12. Mencukur / mencabut bulu alis.
Dari Ibn Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang orang mencukur alis, mengkikir gigi,
menyambung rambut, dan mentato, kecuali karena penyakit.
(HR. Ahmad 3945 dan sanadnya dinilai kuat oleh Syuaib Al-Arnaut).
13. Memakai lensa kontak berwarna untuk tabarruj.
"...lensa kontak berwana untuk perhiasan (untuk bergaya). Maka
hukumnya sama dengan perhiasan, jika digunakan untuk berhias bagi suaminya maka
tidak mengapa. Jika digunakan
untuk yang lain maka hendaknya tidak menimbulkan fitnah. Dipersyaratkan juga
tidak menimbulkan bahaya (misalnya iritasi dan alergi pada mata, pent) atau
menimbulkan unsur penipuan dan kebohongan misalnya menampakkan pada laki-laki
yang akan melamar. Dan juga tidak ada unsur menyia-nyiakan harta (israaf)
karena Allah melarangnya."
14. Operasi plastik untuk kecantikan.
”Operasi kecantikan (plastik) ini ada dua macam.
Pertama, operasi kecantikan untuk menghilangkan cacat yang karena
kecelakaan atau yang lainnya. Operasi seperti ini boleh dilakukan,
Kedua, operasi yang dilakukan bukan untuk menghilangkan cacat, namun hanya
untuk menambah kecantikan (supaya bertambah cantik). Operasi ini hukumnya
haram, tidak boleh dilakukan,
‘Rasulullah melaknat orang yang menyambung rambut, orang yang minta
disambung rambutnya, orang yang membuat tato, dan orang yang minta dibuatkan
tato.’ (H.R. Bukhari). (Fatawa Al-Mar’ah Al-Muslimah, hlm. 478–479).
15. Memakai kawat gigi untuk kecantikan / tabarruj.
“Memperbaiki gigi ini dibagi menjadi dua kategori:
Pertama, jika tujuannya supaya bertambah cantik atu indah, maka ini
hukumnya haram. Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam melaknat wanita yang menata
giginya agar terlihat lebih indah yang merubah ciptaan Allah. Padahal seorang
wanita membutuhkan hal yang demikian untuk estetika (keindahan), dengan
demikian seorang laki-laki lebih layak dilarang daripada wanita.
Kedua, jika seseorang memperbaikinya karena ada cacat, tidak mengapa ia
melakukannya. Sebagian orang ada suatu cacat pada giginya, mungkin pada gigi
serinya atau gigi yang lain. Cacat tersebut membuat orang merasa jijik untuk
melihatnya. Keadaan yang demikian ini dimaklumi untuk membenarkannya. Hal ini
dikategorikan sebagai menghilangkan aib atau cacat bukan termasuk menambah
kecantikan.
Wallahu a'lam bishawwab
Baarakallahu fikum...
sumber : Ummu Ryan Al Habibah