Tawassul
adalah mengambil sarana/wasilah agar do’a atau ibadahnya dapat lebih diterima
dan dikabulkan. Al-wasilah menurut bahasa berarti segala hal yang dapat
menyampaikan dan mendekatkan kepada sesuatu. Bentuk jamaknya adalah wasaa-il
(An-Nihayah fil Gharibil Hadiit wal Atsar :v/185 Ibnul Atsir). Sedang menurut
istilah syari’at, al-wasilah yang diperintahkan dalam al-Qur’an adalah segala
hal yang dapat mendekatkan seseorang kepada Allah Ta’ala, yaitu berupa amal
ketaatan yang disyariatkan. (Tafsir Ath-Thabari IV/567 dan Tafsir Ibnu Katsir
III/103)
Zaman
sekarang, ketika ada orang yang bertawassul dengan do'a orang shalih dan tidak
mau bertawassul dan bertabarruk kepada kuburan orang shalih, seperti nabi, wali
dan para habaib, malah banyak yang dilecehkan dan dituduh suka mengkafirkan
orang. Padahal, dalam Sunnah Rasulullah bertawassul yang diperbolehkan adalah
dengan orang yang masih hidup bukan orang yang telah mati yang tidak dapat
memberikan manfaat dan mudharat kepada orang yang masih hidup.
Bertawassul
dengan meminta doanya orang shalih yang masih hidup. Dalam sebuah hadits
diceritakan bahwa ada seorang buta yang datang menemui Rasulullah
shallallahu’alaihi wa sallam.
Orang
itu berkata, “Wahai Rasulullah, berdo’alah kepada Allah agar menyembuhkanku
(sehingga aku bisa melihat kembali).”
Rasulullah
shallallahu’alaihi wa sallam menjawab, “Jika Engkau menghendaki aku akan berdoa
untukmu. Dan jika engkau menghendaki, bersabar itu lebih baik bagimu.”
Orang
tersebut tetap berkata,”Do’akanlah.”
Lalu
Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam menyuruhnya berwudhu secara sempurna
lalu shalat dua raka’at, selanjutnya beliau menyuruhnya berdoa dengan
mengatakan,
“Ya
Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu dan aku menghadap kepada-Mu bersama
dengan nabi-Mu, Muhammad, seorang nabi yang membawa rahmat. Wahai Muhammad,
sesungguhnya aku menghadap bersamamu kepada Tuhanku dalam hajatku ini, agar Dia
memenuhi untukku. Ya Allah jadikanlah ia pelengkap bagi (doa)ku, dan jadikanlah
aku pelengkap bagi (doa)nya.” Ia (perawi hadits) berkata,”Laki-laki itu kemudian
melakukannya, sehingga dia sembuh.” (HR.Ahmad dan Tirmidzi)
Tawassul yang syirik adalah menjadikan orang yang
sudah meninggal sebagai perantara dalam beribadah seperti berdoa kepada mereka,
meminta hajat, atau memohon pertolongan kepada mereka dikuburan ataupun tidak
dikuburan. Contoh,”Ya Sayyid Al-Badawi, mohonlah kepada Allah untuk kami”.
Perbuatan
ini merupakan syirik akbar dan dosa besar yang paling besar, meskipun mereka
menamakannya dengan “tawassul”. Hukum syirik ini dilihat dari hakikatnya yaitu
berdo’a kepada selain Allah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar